Anggaran
Rumah Tangga
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
BAB I : Ketentuan Umum
Pasal 1 : Penjelasan Umum
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan
pelengkap Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikanpenjelasan dan rincian
dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.
2. Segala hal yang tidak dan/atau belum
cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ini sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Forum akan dituangkan
dalam bentuk keputusan-keputusan tertulis pengurus Forum.
Pasal 2 : Nama Forum Dan Pemakaiannya
1. Nama lengkap organisasi adalah
sebagaimana dicantumkan dalam Anggaran Dasar, yakni Forum Komunikasi Lubai
Bersaudara selanjutnya disingkat FKLB.
2. Aturan pemakaian nama dan singkatan
diatur dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan
Pengurus FKLB.
BAB II : Keanggotaan
Pasal 3 : Kriteria Keanggotaan
1. Anggota FKLB adalah anggota
masyarakat Lubai, Pelajar, LSM, Ormas, lembaga, yayasan yang tidak bertentangan
dengan tujuan FKLB dan telah menyatakan bergabung dengan ForumAnggota
FKLB terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
2. Anggota biasa adalah adalah
masyarakat, mahasiswa dan pelajar yang telah menyatakan diri untuk bergabung
bersama FKLB.
Anggota kehormatan adalah anggota yang sekaligus pendiri FKLB seperti yang
telah tertulis pada anggaran rumah tangga, berdasarkan kriteria-kriteria umum
sebagai berikut:
o Secara perorangan memiliki kepribadian, kharisma,
kebijaksanaan dan kearifan serta menjalankan AD/ART FKLB.
o Secara perorangan mempunyai dedikasi dan integritas yang
utuh kepada profesi dan jabatan yang disandangnya serta menjaga martabat dan
kehormatan yang dimilikinya.
o Secara perorangan mempunyai perhatian yang mendukung tujuan
utama FKLB serta memberikan masukan serta sumbangan pikiran untuk kepentingan
Forum.
Pasal 4 : Hak Dan
Kewajiban Anggota
Anggota biasa memiliki hak:
1.
Hak dipilih dan memilih
2.
Hak berbicara dan berpendapat
3.
Hak untuk membela diri
4.
Hak mendapat perlindungan organisasi
5.
Hak untuk menikmati fasilitas
organisasi
Anggota kehormatan memiliki hak:
1.
Hak untuk berbicara dan berpendapat
2.
Hak untuk menentukan arah dan
strategi organisasi
3.
Hak untuk membela diri
4.
Hak untuk mendapatkan perlindungan
organisasi
Pasal 5 : Prosedur Pendaftaran dan Pengangkatan Anggota
1. Pendaftaran Anggota dilakukan
secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan untuk
keperluan tersebut.
2. Lampiran-lampiran yang diperlukan
untuk itu terdiri dari salah satu kartu pengenal Kartu tanda
penduduk, Kartu Mahasiswa, Kartu pelajar yang masih aktif.
3. Keputusan tentang diterima atau
tidaknya menjadi Anggota Forum ditetapkan melalui tenggang waktu
selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja untuk memeriksa keabsahan
pengenal yang menyertai formulir pendaftaran.
4.
Setiap Anggota harus
menjalankan AD/ART dan ketentuan keanggotaan.
5. Setiap Anggota yang sudah diterima
dan terdaftar akan menerima kartu keanggotaan dan attribut
lainnya.
Pasal 6 : Sanksi-Sanksi
Setiap Anggota yang melakukan
tindakan-tindakan yang merugikan FKLB dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai
Anggota dapat dikenakan sanksi-sanksi berupa:
1.
Teguran resmi dalam bentuk
peringatan tertulis dari Dewan Pengurus.
2.
Penghentian pelayanan FKLB yang
semula merupakan haknya sebagai Anggota.
3.
Pemberhentian sebagai Anggota secara
tertulis dan diumumkan kepada seluruh Anggota.
Pasal 7 : Kehilangan Status Keanggotaan Bagi Anggota
1. Apabila setelah 3 (tiga) kali
diperingatkan secara tertulis dan terus menerus, yang bersangkutan tidak
memenuhi kewajibannya sebagai Anggota, termasuk dalam hal kewajiban iuran
keanggotaan.
2.
Apabila yang bersangkutan merugikan
atau mencemarkan nama baik FKLB.
3. Apabila yang bersangkutan dinyatakan
kehilangan keanggotaannya karena melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di
FKLB.
4.
Apabila yang bersangkutan
mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.
Pasal 8 : Kehilangan Status Keanggotaan Bagi Anggota Kehormatan
1. Status keanggotaan Anggota
Kehormatan dapat hilang, karena: Yang bersangkutan bertindak tidak sesuai
dengan ketentuan yang ada di Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain FKLB
2.
Yang bersangkutan meninggal dunia,
apabila Anggota Keanggotaan tersebut adalah perorangan.
3. Yang bersangkutan dibubarkan oleh
Pemerintah atau menyatakan pembubaran organisasi, apabila Anggota Kehormatan
tersebut adalah organisasi/badan/institusi.
4.
Mengundurkan diri atas kemauannya
sendiri.
Pasal 9 : Pemberhentian keanggotaan
1. Berdasarkan pada ketentuan-ketentuan
yang ada dan laporan serta pembuktian yang tersedia, maka Dewan
Pengurus hanya dapat melakukan pemberhentian anggota secara
tetap atau sementara keanggotaan.
2. Kepada yang bersangkutan akan
disampaikan pemanggilan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali untuk didengar
keterangan dan penjelasannya dan Dewan Pengurus menghadirkan sekurang-kurangnya
4 (empat) orang Anggota sebagai saksi. Hasil pemanggilan ini merupakan
kesimpulan akhir terhadap usulan pemberhentian keanggotaan.
3. Kepada yang bersangkutan akan
diberikan Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan yang disahkan oleh Dewan
Pengurus berdasarkan kesimpulan akhir yang diperoleh Dewan Pengurus.
4. Surat Keputusan Pemberhentian
Keanggotaan diberikan selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak
pemanggilan terakhir dilaksanakan.
Pasal 10 : Surat tanda keanggotaan dan surat keputusan pemberhentian
keanggotaan
1. Surat Tanda Keanggotaan berlaku
selama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan
ditandatangani oleh Sekretaris FKLB setelah memperoleh persetujuan Ketua Umum.
2. Surat Keputusan Pemberhentian
Keanggotaan Sementara berlaku selama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal
dikeluarkannya dan ditandatangani oleh dan Sekretaris FKLB setelah memperoleh
persetujuan Ketua Umum.
3. Surat Keputusan Pemberhentian
Keanggotaan Tetap berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan ditandatangani oleh
Sekretaris FKLB setelah memperoleh persetujuan Ketua Umum.
4. Surat Keputusan Pemberhentian
Keanggotaan Sementara maupun Tetap harus dilampiri sekurang-kurangnya Berita
Acara Hasil Pemanggilan yang ditandatangani lengkap oleh 4 (empat) anggota
sebagaimana dimaksudkan pada
5. Bersamaan dengan dikeluarkannya
Surat Keputusan Pemberhentian KeanggotaanTetap, maka Surat Tanda Keanggotaan
yang pernah diberikan kepada yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak
berlaku lagi, demikian pula hak dan kewajibannya sebagai anggota FKLB.
Pasal 11 : Hubungan Jenjang Struktur Organisasi
1.
Dewan Penasehat ( Pasal 3 ayat 1 )
Memberikan arahan dan bimbingan kepada dewan pengurus untuk kemajuan
FKLB
2.
Dewan Pengurus adalah pelaksana
kebijaksanaan dan hasil Musyawarah Rapat umum anggota.
3.
3 Badan-badan
pelaksana lainnya dalam bentuk tim atau kelompok kerja dan yang sejenis lainnya
bisa dibentuk atas prakarsa dan keputusan Dewan Pengurus berdasarkan kebutuhan.
BAB III : Tugas Dan
Wewenang Pengurus
Pasal 12 :
Tugas Ketua Umum
1. Bertugas memimpin oraganisasi dan
menjalankan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga serta
segala peraturan dan keputusan Rapat.
2. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu
oleh seorang sekretaris umum, wakil ketua, bendahara, dan ketua-ketua yang
memimpin departemen.
3.
Mengangkat dan memberhentikan
ketua-ketua departemen beserta anggota-anggotanya
4.
Menerbitkan kartu anggota
Tugas Wakil Ketua :
1.
Bertanggungjawab kepada ketua umum
2.
Membantu Ketua Umum dalam
menjalankan tugas-tugasnya.
3.
Bila Ketua Umum berhalangan maka
Ketua 1 (satu) dapat menggantikannya memimpin organisasi untuk sementara waktu
Tugas Ketua perwakilan desa
1.
Bertanggungjawab kepada ketua umum
2.
Memimpin wilayah perwakilan desa di
Lubai, setiap desa 1 ketua wilayah
3.
Dalam menjalankan tugasnya dibantu
oleh seorang atau bebarapa orang anggota
Tugas Sekretaris umum
1.
Bertanggungjawab kepada ketua umum
2.
Membantu ketua umum dalam memimpin
dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga
serta segala peraturan dan keputusan Rapat.
3.
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu
oleh seorang atau beberapa orang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan
oleh sekretaris umum dengan persetujuan ketua umum.
Tugas Bendahara Umum
1.
Bertanggungjawab kepada ketua umum
2.
Mengelola keuangan organisasi
3.
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu
oleh seorang atau beberapa orang bendahara yang diangkat dan diberhentikan oleh
Bendahara Umum dengan persetujuan dari ketua umum
Tugas Sekretaris:
1.
Bertanggungjawab kepada Sekretaris
Umum
2.
Membantu Sekretaris Umum dalam
menjalankan tugas-tugasnya
3. Dapat mewakili Sekretaris Umum untuk
sementara waktu atas permintaan sekretaris umum dengan persetujuan Ketua
Umum.
Keuangan :
1.
Bertanggung jawab kepada Bendahara
Umum
2.
Membantu bendahara umum dalam
mengelola keuangan organisasi
3.
Dapat mewakili bendahara umum untuk
sementara waktu atas permintaan bendahara umum dengan persetujuan ketua
umum.
Pimpinan Devisi
1.
Bertanggung jawab kepada wakil ketua
2.
Menjalankan AD/ART organisasi dan
merekrut anggota baru
3.
Departemen terdiri dari :
Organisasi, Teknologi Informasi,
4. Bertugas memimpin departemen dan
menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta segala peraturan dan keputusan rapat.
BAB IV : Keuangan
Dan Perbendaharaan
Pasal 13 : Sumber dana
1.
FKLB memperoleh dana sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar Bab VIII Pasal 25.
2.
Uang Pangkal dan Uang Iuran bulanan
ditetapkan oleh Dewan Pengurus dan dikenakan kepada seluruh anggota.
3.
Uang Pangkal dibayarkan pada saat
pendaftaran keanggotaan.
4.
Uang Iuran Bulanan Anggota
dibayarkan selambat- lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan terkait.
5.
Uang Kegiatan dibayarkan paling
lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
6.
Kriteria Uang Kegiatan diatur secara
terpisah melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus.
7.
Untuk memperkuat keuangan FKLB,
Dewan Pengurus dibenarkan untuk mengadakan upaya-upaya lain yang sah, tidak
mengikat, tidak bertentangan dengan ketatalaksanaan FKLB serta ketentuan
perundangan yang berlaku; hasil dan pemanfaatannya diserahkan kepada Dewan
Pengurus.
8.
Uang yang merupakan sumber pemasukan
FKLB dibayarkan kepada bendahara dan diketahui Ketua Umum.
Pasal 14 : Penggunaan dana
Penggunaan dan pengelolaan dana FKLB
ditetapkan oleh Dewan Pengurus dan ketentuan tersebut diatur dalam keputusan
tersendiri, termasuk masalah Tahun Pembukuan, Lalu Lintas dan Mutasi Keuangan,
dan lain sebagainya.
Pasal 15 : Pengawasan penggunaan dana
1.
Pengawasan atas penerimaan,
pengelolaan dan penggunaan dana FKLB dilakukan oleh masing – masing
dewan pengurus, berdasarkan pertanggungjawaban tertulis
atas persetujuan ketua umum.
2.
Dewan Pengurus wajib
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Forum kepada seluruh anggota
melalui Rapat Kerja atau Musyawarah badan pengurus sebagai kelengkapan Laporan
Pertanggungjawaban.
Pasal 16 : Kekayaan Organisasi
Yang dimaksud dengan kekayaan
organisasi adalah seluruh asset, benda yang dimilik oleh organisasi. Setiap
anggota wajib memelihara kekayaan organisasi.
BAB V : Identitas
Organisasi
Pasal 17 : Lambang
1.
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
(FKLB) memiliki lambang dan atribut.
2.
Lambang Komunikasi Lubai Bersaudara
(FKLB) adalah :
Pasal 18 : Simbol
Setiap simbol yang muncul dari
lambang Forum Komunikasi Lubai Bersaudara mempunyai arti sebagai brikut :
1. Bulatan yamg berbentuk lingkaran
berwarna biru : melambangkan kesetiaan dan cita-cita Dewan Pengurus yang tinggi
mengacu pada kekuatan dan pengabdian yang luhur kepada masyarakat Lubai dan
negara Republik Indonesia.
2. Padi dengan warna kuning dan Kapas
dengan warna putih hijau : melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan.
3. Buku dan pena di
tengah lingkaran biru : melambangkan makna bahwa Forum ini mengajak
kepada anggota untuk selalu belajar, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Pita yang merupakan bendara merah
putih yang bertuliskan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) : melambangkan
arti identitas Forum yang dinamis, fleksibel, patriot dan menjunjung tinggi
persatuan dan sosial kemasyarakatan.
BAB VI : Penutup
Pasal 19 : Peraturan pelaksanaan
1. Hal-hal yang belum cukup diatur
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat ditetapkan
oleh Dewan Pengurus melalui keputusan-keputusan tersendiri, sepanjang tidak
bertentangan dengan jiwa dan semangat serta makna isi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga FKLB.
2. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
FKLB disahkan untuk pertama kalinya dalam musyawarah anggota di Kelurahan
Kedamaian, kecamatan Tanjungkarang timur, kota Bandar Lampung, Provinsi
Lampung, tanggal delapan belas Mei dua ribu sembilan (18-05-2009) disebut
sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asli.
Bandar
Lampung, Hari Senin tanggal 18 Mei 2009, Pukul 19.30 WIB
Pengurus Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
Ketua Umum : Amrullah Ibrahim, S.Kom.
Sekretaris Umum : Mgs. Yugustian Fajri Agus, S.Sos