Anggaran Dasar
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
BAB I : Nama,Waktu dan Tempat
Kedudukan, Status dan Sifat
Pasal 1 : Nama
Organisasi ini bernama Forum
Komunikasi Lubai Bersaudara, disingkat FKLB.
Pasal 2 : Waktu dan Tempat Kedudukan
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
didirikan pada tanggal 18 bulan Mei tahun 2009 untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan. Tempat kedudukan di Jl. Pangeran Antasari Gg. Sadar No.38 Kelurahan
Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi
Lampung.
Pasal 3 : Status dan Sifat
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
berstatus organisasi kemasyarakatan. Forum Komunikasi Lubai Bersaudara bersifat
Demokratis dan Independen.
BAB II : Azas dan karakteristik
Pasal 4 : Asas
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5 : Karekteristik
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
mempunyai karekteristik persaudaran antar warga Lubai yang berdomisili dan
kampung halaman dan masyarakat Lubai perantauan.
BAB III : Visi dan Misi
Pasal 6 : Visi
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
mempunyai Visi : Serasan Serumpun, Semufakat Sebenean
Pasal 7 : Misi
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
mempunyai Misi :
1. Membina kebersamaan antar warga
Lubai di kampung halaman dan perantauan.
2. Meningkatkan kesadaran warga
Lubai akan pentingnya peran mereka sesuai kompetensinya.
3. Membentuk aktivis organisasi
kemasyarakatan secara berkesinambungan.
4. Meningkatkan kepekaan terhadap
pelestarian seni budaya Lubai.
5. Menyelenggarakan acara-acara yang
berkaitan di dunia Teknologi Informasi.
BAB IV : Kegiatan
Pasal 8 : Kegiatan
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
mengadakan kegiatan-kegiatan yang mengacu pada visi dan misi.
BAB V : Struktur Organisasi
Pasal 9 : Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi Forum Komunikasi
Lubai Bersaudara dalam dipegang oleh Musyawarah Kerja Tahunan. Ketua Umum Forum
Komunikasi Lubai Bersaudara adalah pengemban amanah Musyawarah Kerja Tahunan.
Pasal 10 : Pengambil Keputusan
Pengambilan putusan tertinggi
dipegang oleh Musyawarah Kerja Tahunan
Pengambilan putusan lain dipegang
oleh :
- Rapat kerja
- Rapat pleno
- Rapat pengurus harian
- Rapat Departemen
- Musyawarah luar biasa
Pasal 11: Kepimpinan
Struktur Forum Komunikasi Lubai
Bersaudara terdiri dari :
1.
Dewan Pembina
2.
Ketua Umum
3.
Sekretaris Umum
4.
Bendahara Umum
5.
Wakil Ketua
6.
Kepala wilayah perwakilan desa
7.
Kepala bidang keuangan
8.
Kepala bidang organisasi dan
Litebang
9.
Kepala bidang hubungan masyarakat
10.
Kepala bidang Teknologi informasi
BAB VI : Keanggotaan dan Masa
Kepengurusan
Pasal 12 : Keanggotaan
Keanggotaan Forum Komunikasi Lubai
Bersaudara terdiri dari :
1.
Anggota
2.
Anggota Aktif
Pasal 13 : Masa Kepengurusan
Masa kepengurusan Forum Komunikasi
Lubai Bersaudara berlangsung selama 3 (tiga) tahun dan berakhir dalam Rapat
Kerja kepengurusan yang baru akan di tetapkan sebagai pengurus FKLB. Dalam
keadaan luar biasa masa kepengurusan dapat diperpanjang atau diperpendek
maksimal 2 (dua) tahun
BAB VII : Keuangan
Pasal 14 : Dana Forum Komunikasi
Lubai Bersaudara
1.
Uang pangkal
2.
Iuran Anggota bulanan
3. Dana internal yang diperoleh dari
usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan Forum Komunikasi Lubai
Bersaudara
Pasal 15 : Penggunaan Dana
Dana dipergunakan untuk
kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tujuan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara.
BAB VIII : Perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta Pembubaran
Pasal 16 : Usulan perubahan AD
dan ART
Usulan perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam musyawarah luar biasa atas
usulan sekurang-kurangnya setengah tambah satu jumlah peserta penuh Forum
Komunikasi Lubai Bersaudara.
Pasal 17 : Perubahan AD dan ART
Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah
peserta penuh Forum Komunikasi Lubai Bersaudara dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
yang hadir.
Pasal 18 : Pembubaran
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
hanya dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu peserta
penuh FKLB. Pengesahan usulan tersebut hanya dapat dilakukan dalam FKLB yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh FKLB disetujui
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh yang hadir.
BAB X : Keterangan
Pasal 19 : Peraturan dan
ketentuan lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur kemudian dalam peraturan/
ketentuan-ketentuan sendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan
Anggaran Rumah Tangga. Anggran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bandar Lampung
Pada Hari : Senin, Tanggal : 18 Mei
2009, Pukul : 19.30 WIB
Pengurus Forum Komunikasi Lubai
Bersaudara
Amrullah Ibrahim, S.Kom. (Ketua
Umum)
Yugustian Fajri Agus, S.Sos (Sekretaris
Umum)
0 komentar:
Posting Komentar