Subscribe:

Ads 468x60px

aaa

Sabtu, 31 Desember 2011

Ribu ribu





Ribulah ribu, ribulah ribu
ini nasibku, ini nasibku
Ibarat kembang ditengah laman
Ibarat kembang ditengah laman

Kalaulah rindu, Kalaulah rindu
tumpahkan jangan, tumpahkan jangan
Ayek dimate dibuang jangan
Ayek dimate dibuang jangan

Malamlah ini, 
Malamlah selikur, 
malamlah selikur
Malam lah luse, 
malamlah luse lah tigepuloh 2x

Malamlah ini kite bekumpul kite bekumpul
Malamlah luse malamlah luse becerai jaoh


Berbalas pantun

Buah ditumtum digantungkan kehumah
Masak sebuak batangnye melingkok
Assalamu’alaikum mengkawan di humah
Jadi dekde kami menumpang masok ?

Berdentam dentum bunyinye kelawah
Tumbang berdebuk si kayu keliat
Wa’alaikumsalam mengkawan di luah
Menumpang masuk, pediekah hajat ?
 

Lebatlah buah langsat nei kuini
Tumbuh sebatang diparak belange
Besaklah hajat kami kesini
Kumbanglah datang menjenguk bunge

Telage kami telage buatan
Aiyahnye sejuk tehase angatnye
Bunge kami bunge pilehan
Bile menjenguk ade adatnye

Kalu memerlukan puntong pelawan
Bawelah tali dengan jehatnye
Kalaulah itu pemintean mengkawan
Enjoklah tahu kami pedie adatnye ?

Ikat pinggang permata intan
Benangnya bersulam lilit melilit
Adat uncang encik tanyakan
Uncang diisi dengan uang ringgit

Pisang kematu lebat setandan
Dimakan matah tehase paitnye
Kalulah itu mengkawan harapkan
Ini lah uncang dengan ringgitnya

Memukat pagi menjale petang
Abis tanjung terus ke teluk
Adat diisi lembage lah dituang
Jadi dekde kami melangkah masuk ?

Memukat pagi menjale petang
Mate tekantuk ahi pun malam
Adat diisi lembage lah dituang
Silahkan mengkawan kite ke dalam

Jumat, 30 Desember 2011

Pernikahan Adat Lubai


Tulisan ini sekelumit tentang Prosesi pesta pernikahan adat desa Jiwa Baru. Desa Jiwa Baru merupakan (dua) desa yaitu Baru Lubai dan Kurungan Jiwa di gabung merupakan bagian dari wilayah kecamatan Lubai, kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan. Terletak pada dataran rendah, dilintasi oleh Sungai Lubai. Jarak dari Kota Palembang 120 KM dan dari Kota Batu Raja 70 KM. Mayoritas penduduknya adalah etnis Lubai masuk rumpun suku Ogan. Bahasa yang digunakan adalah mirip bahasa Melayu Deli. Agama yang dianut masyarakat desa Jiwa Baru mayoritas Islam. Mata pencaharian adalah petani Kebon Karet dan Nanas. 

Prosesi pesta pernikahan adat desa Jiwa Baru terdiri dari : 

Malam hiburan keluarga

Waktu penyelenggaraan malam hiburan keluarga adalah pada hasi Sabtu, malam Minggu dimulai pukul 19.30 sampai dengan pukul 03.00 WIB. Tempat penyelenggaran pesta Pernikahan adalah sebuah lapangan pedesaan yang diatasnya didirikan Tenda (dahulu tiangnya dari kayu dan atapnya dari pohon sejenis Rumbia dalam bahasa Lubai Sehedang), dalam bahasa Lubai dinamakan Bangsal yang didalamnya merupakan tempat Panggung untuk hiburan (Orkes atau Organ Tunggal) dan Panggung untuk kedua mempelai duduk bersanding serta orangtua masing-masing, kursi tamu para undangan. Tamu undangan sebagian besar adalah para remaja putra putri dari desa sekitar Jiwa Baru.

Susunan acara malam hiburan keluarga sebagai berikut :
  1. Pembukaan oleh protokol
  2. Kata sambutan dari ketua panitia
  3. Hiburan yang dimulai oleh Biduanita dari Orkes Melayu ataupun Organ Tunggal, dilanjutkan sanak keluarga mempelai, tokoh masyarakat.
Hari resepsi pernikahan

Waktu penyelenggaraan pada hari Minggu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Adapun tamu undangan orang tua terdiri dari para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta kaum kerabat yang berdatangan dari luar desa Jiwa Baru seperti kota Prabumulih, Palembang, Muar Enim, Baturaja, Bandar Lampung dan sebagainya. Masyarakat desa Jiwa Baru yang tidak mendapat undangan pesta Resepsi Pernikahan, hanya dapat menonoton dari kejauhan yaitu diluar bangsal.

Susunan acara pesta resepsi pernikahan sebagai berikut :

  1. Kedua mempelai pengantin Putera dan Puteri diringi keluarga nya keluarga untuk menuju tenda tempat pesta Resepsi Pernikahan. Pantun bersahut adat desa Jiwa Baru dilantunkan, suatu acara adat sebelum mempelai telah duduk bersanding.
  2. Tari singgasana yang merupakan modifikasi dari tari gending Sriwijaya, yang ditampilkan diatas panggung dihadapan tamu kehormatan.
  3. Pembukaan oleh protokol.
  4. Kata sambutan tuan rumah.
  5. Kata sambutan yang mewakili keluarga mempelai.
  6. Kata sambutan mewakili tamu undangan.
  7. Kata sambutan dari pemerintahan desa Jiwa Baru. 
  8. Hiburan dari Orkes ataupun Organ Tunggal sebanyak 3 (tiga) lagu berturut-turut.  
  9. Pelelangan Kue dan Ayam Bakar yang disebut dengan lelang Ongkol. Acara lelang ini berlangsung selama 1 (satu) jam. Menurut adat desa Jiwa Baru, tamu undangan tidak memberikan bingkisan berupa uang di dalam sampul/amplop tetapi melalui acara lelang ini. Uang yang terkumpul lansung disebutnya jumlahnya. Sehingga masyarakat pedesaan dan tamu undangan dapat mengetahui berapa uang yang terkumpul. Sungguh unik dan heboh acara pelelangan Kue dan Ayam Bakar.
  10. Tari pengiring pengantin dari bapak-bapak keluarga mempelai dan tamu undangan yang dihormati, dengan kata lain tidak semua tamu undangan yang hadir diperkenankan untuk menari.
  11. Tari pengiring pengantin dari ibu-ibu keluarga mempelai dan tamu undangan yang dihormati, dengan kata lain tidak semua tamu undangan yang hadir diperkenankan untuk menari. 
  12. Santapan siang tempatnya  bukan didalam bangsal melainkan disediakan tempat khusus.

Sejarah Muara Enim

Kota Muara Enim, berada sekitar 400 KM dari Kota Palembang. Kota ini sekaligus menjadi ibukota Kabupaten Muaraenim. Wilayahnya dibelah dua sungai; Sungai Lematang (yang mengalir dari arah Bengkulu) dan Sungai Ogan (yang mengalir dari arah Lampung). Kedua sungai itu bertemu—membentuk semacam muara, dan menyatu dalam Sungai Enim. Sungai Enim ini merupakan salah satu anak Sungai Musi di Kota Palembang. Dengan demikian wilayah Kabupaten Muaraenim merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dialiri tiga sungai tadi.

Pada masa pendudukan Hindia Belanda, saat struktur pemerintahan di daerah masih berbentuk Marga, di sepanjang aliran tiga sungai tersebut terdapat beberapa pemerintahan marga. Di jalur Sungai Enim misalnya meliputi Marga Tamblang Ujan Mas sampai Marga Sungai Rotan. Sedangkan di sepanjang Sungai Lematang meliputi Marga Semendo sampai Marga Tamblang Patang Puluh Bubung. Semuanya bergabung dalam Wilayah Administratif “Onder Afdeling Lematang Ilir”.

Kabupaten Muara Enim berada dan tunduk pada “Afdeling Palembang Sche Boven Landen” dengan dipimpin seorang Asisten Residen dan berkedudukan di Lahat. Asisten Residen selain membawahi wilayah Onder Afdeling Lematang Ilir juga membawahi Onder Afdeling Lematang Ulu dengan Ibukota Lahat, Onder Efdeling Tebing Tinggi dengan Ibukota Tebing Tinggi dan Onder Afdeling Pasemah dengan Ibukota Pagaralam.

Pada masa pendudukan Jepang wilayah administrative Onder Afdeling berganti nama menjadi Kewedanaan dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Saat itu wilayah-wilayah marga dibagi dalam dua wilayah Kewedanaan; Kewedanaan Lematang Ogan Tengah, dan Kewedanaan Lematang Ilir Kewedanaan Lematang Ogan Tengah dengan wilayah meliputi Marga Rambang Niru, Marga Empat Petulai Curup, Marga Empat Petulai Dangku, Marga Sungai Rotan (yang sebelumnya marga-marga ini masuk wilayah Lematang Ilir), Marga Rambang Kapak Tengah, Marga Lubai Suku Satu, Marga Lubai Suku Dua (sebelumnya masuk wilayah Ogan Ulu), Marga Alai, Marga Lembak, Marga Kartamulya, Marga Gelumbang, Marga Tambangan Kelekar (sebelumnya masuk wilayah Ogan Ilir) serta Marga Abab dan Marga Penukal (sebelumnya masuk wilayah Sekayu).

Sementara itu Kewedanaan Lematang Ilir meliputi Marga Semendo Darat, Marga Panang Sangang Puluh, Marga Panang Selawi, Marga Panang Ulung Puluh, Marga Lawang Kidul, Marga Tamblang Karang Raja, Marga Tamblang Patang Puluh Bubung dan Marga Tamblang Ujan Mas. Setiap marga di bawah kepala pemerintahan bernama Pasirah. Pada masa kemerdekaan, berdasarkan sidang Dewan Keresidenan Palembang Tanggal 20 Nopember 1946, Wilayah Kewedanaan Lematang Ilir dan Lematang Ogan Tengah digabung menjadi Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah disingkat LIOT dengan Ibukota Muara Enim.

Berdasarkan SK Bupati Kdh Tk II LIOT Nomor 47/Deshuk/1972 Tanggal 14 Juni 1972 ditetapkan Tanggal 20 Nopember 1946 sebagai Hari Jadi Kabupaten Muara Enim Lalu berdasarkan SK Bupati Tingkat II Muara Enim Nomor 2642/B/1980 Tanggal 6 Maret 1980, terhitung Tanggal 1 April 1980 nama Kabupaten LIOT dikembalikan pada nama semula yaitu Kabupaten Tingkat II Muaraenim, hal mana telah tercantum dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia—LN RI, Tahun 1956), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (LN RI Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang darurat Nomor 6 Tahun 1956 (LN RI Tahun 1956 Nomor 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan juncto UU Nomor 28 tahun 1959 (LN RI Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan LNRI Nomor 1821) Tentang Penetapan UU Darurat di atas sebagai Undang-Undang (UU).

Berdasarkan UU Nomor Nomor 28 Tahun 1959 tersebut pula Muara Enim ditetapkan sebagai daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri dengan nama Kabupaten daerah Tingkat II Muara Enim dengan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera Selatan Tanggal 20 Maret 1950 Nomor Gb/100/1950. Lalu berdasarkan Psal 121 UU Nomor 22 tahun 1999 (LN RI Tahun 1999 Nomor 60 Tentang Pemerintahan Daerah, sebutan kabupaten daerah Tingkat II Muara Enim berubah menjadi Kabupaten Muaraenim (Kata Muara Enim disambung).

Sejarah menyebutkan Kabupaten Muara Enim semasa pemerintahan Hindia Belanda, kebijakan dan politik pemerintahannya masih menggunakan sistem sentralisasi dibawah arus Etsche politik yang kemudian dikembangkan dalam sistem pemerintahan dekosentrasi. Dari dua sistem tersebut telah Marga Semende Darat hingga Marga Tebelang patang Puluh Bubug dan marga-marga disepanjang Sungai Lematang yang digabung menajdi satu wilayah admiistrasi dengan marga Lematang Ilir yang berstatus otonomi daerah dengan kepala pemerintahannya disebut controlleur yang tunduk kepada Afdeeling Palembang Schebeven Lauden yang pada saat itu asisten residennya berkedudukan di Lahat.

Lalu pada masa kedudukan Jepang di ubah menjadi Lematang Simo Gunyang berada di Lahat Sico yang kemudian dibagi wilayah administrasi dengan nama Lematang Ogan Tengah. Pada masa perang fisik dikenal dengan nama Kewedanan Lematang Tengah yang wilayahnya meliputi 14 Marga dan sebagian besar Marganya dalam Onder Afdeeling Lematang Ilir dan sebahagian lagi dalam Onder Afdeeling Ogan Ulu dan Marga Pemerintahan Onder Afdeeling sekayu.

Pada masa Proklamasi 17 Agustus 1945, Wilayah Lematang Ilir dan Wilayah Ogan tengah melalui keputusan Dewan Kepresidenan Palembang pada 20 November 1946 wilayah administrasi Kedewanan Lematang Ilir tidak tidak digabungkan lagi dengan Kabupaten Lahat, selanjutnya dijadikan administratif sendiri dengan Kedewanan diberi nama Lematang Ilir dan Lematang Ogan tengah yang disingkat LIOT. Bertitik tolak dari sejarah tersebut dengan perda Kabupaten Muara Enim, Lematang Ilir Ogan Tengah dengan No. I/DPRED/1974 tangal 20 November 1974, ditetapkan menjadi Hari Jadi Kabupaten Muara Enim yang jatuh pada 20 November 1946.

Sumber referensi : kabarserasan.com

Asal Usul Lubai

Lubai adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Indonesia. Asal usul nama Lubai ini tidak dapat diungkap secara pasti berawal dari siapa, apa maknanya, kapan dimulai penyebutannya. Namun demikian penulis akan mengungkapkan beberapa hal tentang kata Lubai yaitu :
  1. Kata Lubai diambil dari sebuah nama sungai yang mengalir diwilayah Kecamatan Lubai. 
  2. Pada kabupaten Lahat, provinsi Sumatera Selatan terdapat juga sebuah desa bernama Lubai.
  3. Di negeri Serawak Malaysia, ada sebuah sungai bernama Lubai dan Suku Lubai.
  4. Berdasarkan wawancara penulis sewaktu pulang kampung ke Desa Jiwa Baru pada bulan Agustus 2008, dengan Kakak Rizwan bin Abdullah mengatakan bahwa kata Lubai ini dimulai saat pendekar dari Kawasan Pasemah diperkirakan lebih-kurang 700 tahun yang lalu datang wilayah Lubai dan pergi cucik muka ke Sungai dia berkata inilah Lubai.  
  5. Berdasarkan hasil mengobrol penulis via facebook dengan  Miss Nikollet Lubai asal Hongaria, penulis bertanya mengapa nama anda berakhiran dengan Lubai, dia mengatakan bahwa disana banyak orang menggunakan nama Lubai. Akan tetapi dia sendiri tidak tahu darimana asal usul nama Lubai itu sendiri.
  6. Teman-teman facebook penulis dari negara Filipina nama mereka menggunakan Lubay, namun mereka menyatakan bahwa itu adalah nama keluarga mereka. 
  7. Namanya Desa yang paling tua menurut Legenda Puyang Tujuh Serampu adalah Persa berlokasi di Muara Lubai dekat Batanghari Rambang. Nama Desa seperti : Aur, Beringin, Baru Lubai, Kota Baru, Pagar Gunung, Pagar Diwe, Prabumenang, Gunong Radje, Tandjung Kemale, merupakan Desa-desa tua. Saat ini desa-desa di Kecamatan Lubai semakin banyak sesuai dengan perkembangan Daerah pemukiman penduduk.
Berdasarkan Antropologi adalah salah satu cabang ilmu sosial yang mempelajari tentang budaya masyarakat suatu etnis tertentu. Masyarakat Lubai dapat dipelajari sebagai berikut :
  1. Ciri-ciri fisik termasuk rumpun suku Melayu;
  2. Adat istiadat seperti tari tradisional "Tari Tanggai" termasuk rumpun Melayu;
  3. Bahasa sehari-hari digunakan adalah Bahasa Indonesia dialek akhiran e contoh kemana menjadi kemane. Sudah menjadi sude. Bahasa Lubai mirip dengan bahasa Melayu yang dipergunakan oleh masyarakat negara Malaysia. Sebagai rujukan anda dapat menonton Film Apin dan Upin.
Tinjauan Aspek Suku di Sumatera Selatan : 
  1. Suku Gumai, Suku Lintang di Kab. Lahat;
  2. Suku Komering di OKU dan OKI, sebagian besar di Sepanjang Sungai Komering;
  3. Suku Semendo di Kab. Muara Enim dan Kab. OKU Timur;
  4. Suku Lematang di Kab. Muara Enim dan Kab. Lahat, sebagian besar di Sepanjang Sungai Lematang;
  5. Suku Pasemah di Kota Pagar Alam dan sekitarnya; 
  6. Suku Ogan di Batu Raja, sebagian besar di Sepanjang Sungai Ogan;
  7. Suku Palembang di Kota Palembang
  8. Suku Sekayu di Kab. MUBA

Terdapat 8 (Delapan) Suku besar di Sumatera Selatan, masyarakat Lubai termasuk suku mana? Berdasarkan penelusuran penulis dan diasumsikan bahwa perkembangan wilayah dahulu kala dari zaman Kerajaan Sriwijaya dan Kesultanan Palembang Darussalam adalah berdasarkan sebagian besar berdasarkan sungai. Maka masyarakat Lubai termasuk Suku Ogan, hal ini dikarenakan Batanghari Lubai merupakan anak Batanghari Rambang yang bermuara ke Batanghari Ogan. Adat istiadat kebiasaan dan bahasa Lubai dan Rambang termasuk rumpun suku Ogan, lebih luas rumpun Melayu.

Rabu, 28 Desember 2011

Sungai Lubai


Foto sungai Lubai diabadikan pada bulan Agustus tahun 2008, didaerah Muara Bening kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Sungai Lubai simbol permersatu warga yang berdomisili sepanjang aliran sungai Lubai.

Jalan desa Jiwa Baru

Jalan menuju desa Jiwa Baru, kecamatan Lubai, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan. Foto ini diabadikan saat pulang kampung bulan Agustus tahun 2008. Lokasi foto didekat rumah Pamanda Sukardin bin Wakif.

Kayu Putat

 
Nama Tempatan: Putat, Nama Saintifik: Barringtonia racemosa (L.) Spreng, Nama Lain: Putat kampung, putat ayam, lamog (Filipina), Famili: Lecythidaceae, Lokasi dijumpai: Tumbuhan liar.

Putat merupakan tumbuhan yang biasa dijumpai tumbuh dikawasan tepi sungai atau berhampiran dengan kawasan yang berpaya/ berawa. Ia merupakan sejenis pohon yang berukuran sederhana dan dapat mencapai ketinggian hingga 10 meter. Ia di jumpai tumbuh dikawasan Asia Tenggara dan Kepulauan Pasifik. Terdapat dua jenis putat yang selalunya dijadikan ulam oleh masyarakat melayu yaitu putat hijau dan putat merah. 
 
Sewaktu penulis masih kecil dan berdomisili di desa Jiwa Baru kecamatan Lubai kabupaten Muara Enim provinsi Sumataera Selatan, sangat senang makan daun muda Putat dalam bahasa Lubai dahok Putat dijadikan ulam makan nasi. 
 
Selain dari pucuknya buahnya juga boleh dijadikan ulam. Di Lubai pohon putat dikenal dengan dua sebutan Putat Talang dan Putat Lebak yang tumbuhan didekat sungai Lubai. Ada juga putat yang disebut putat laut (Barringtonia asiatic) seperti namanya putat ini biasa dijumpai tumbuh berhampiran dengan pantai. Daunnya juga agak berbeda dengan daun putat paya dengan warna daunnya hijau gelap yang berkilat. Bentuk buahnya juga berbeda. Walaupun habitat asalnya berhampiran dengan laut ia juga boleh ditanam dalam medium yang lain.

Tugu Selamat Datang


Tugu Selamat Datang ini berada dijalan menuju desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Lokasi tugu terletak sangat strategis yaitu dipersimpangan jalan dari arah desa Gunung Raja menuju desa Pagar Gunung.

Kebun Karet

Kebun Karet, merupakan sumber pendapatan pokok warga Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Getah karet adalah bahan baku untuk pembuatan berbagai macam yang berhubungan dengan bahan yang mengandung karet seperti ban dan lain-lain.

Bambu Lubai


Serumpun bambu yang tumbuh subur di Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Jadikan bambu sebagai filosofi permersatu kita, dikarenakan akar bambu kuat menghujam ketanah dan batangnya dapat dipergunakan untuk keperluan rumah tangga seperti kerajinan tangan, kandang ayam, dinding pondok dan sebagainya.

Pantun Adat

Buah binjai diparak batang hambai,
Masak setangkai buahnye menjuntai,
Wahai Bujang ngan Gadis Lubai,
Payu kite besatu didalam damai...

Muneng-munengan be-andai-andai,
Itu adelah budaye kite Adat Lubai,
Wahai genersi muda mudi Lubai,
Jangan ditegekan adat tebengkalai...

Buah haman masak dihumpun pinang,
Buah jambu dihumpun hambai,
Kalau berkenan masuklah meminang,
Tanda diri beradat budaye Lubai.

 

Pantun Bebase

Paleng ilok betanam sehai,
Tambahi pule cungkenere,
Kaye di rantau si jurai Lubai,
Jangan lupekan sanak ye sare...

Betanam sehai di tengah ume,
Sebab sehai banyak gunenye,
Perantauan Lubai jadi jeme,  
Balek duson nganca'i basenye...

Betanam sehai banyak gunenye,
Masukan ke pindang ilok hasenye,
Balek ke duson jangan bebase,
Pugok ngan ninek dek tau retinye...

Sangkan kami betanam sehai,
Untuk campuran gulai ahi riaye,
Sangkan kami merantau nei Lubai,
Untuk merubah nasib kami jeme sare...

Nei pantau menuju paun angat tehase,
Ambek nasi dan gulai masukkan same,
Nei rantau menuju duson galak bebase,
Karene lahi nei Lubai lah cukup lame...

Pantun Perpisahan

Panggangan pilok di bawe balek,
Nasi tejehang sedang mendideh,
Sakan dek ilok same dek baek,
Same menanggung ati pedeh...

Nasi tejehang dekdr mendideh,
Karenekan api ngatek bahenye,
Kalu tahan nanggung ati pedeh,
Insya Allah kele ade hikmahnye...

Nyahakkan api pakai puntong,
Puntong tetunu ade bahenye,
Kalu kamu lagi dek be-untung,
Untung bai gi ade nyawenye...

Pantun Naseb

Betanak nasi pakai puntung,
Bahenye ilok puntong pelawan,
Sape dek galak hidop beruntung,
Segalenye maseh nai bagian...

Ikan belide bejalan-jalan,

Ditangkap untok buat tekwan,
Walaupun kite bebide jalan,
Maseh lah kite besanak bekawan...

Puntong pelawan disalangan,

Diambek bapang nei utan himbe,
Hidop be'untong lah tujuan,
Jangan bai menghalalkan segale care..

Makan nasi sambal cungkenere,

Di makan dipucuk bulu mike,
Begawi menghalalkan segale care,
Awas mati kele masok nerake...

Puntong temesu puntong pelawan,

Dikebat dengan akah batang ubi,
Hidup be'untong memang tujuan,
Tapi segalenye ade taqdir ilahi Robbi...

Pantun Bujang Gadis

Ade ikan sepat juge ikan lais,
Disane biasenye ade juge udang,
Kalu ade niat ye tulus nei gadis,
Disane juge pasti ade niat bujang...

Ikan lais ikan lematang,
Ilok dimasak gulai pindang,
Bujang gadis harus bepandang,
Supaye tumboh hase linjang...

Dekde mudah menangkap landak,
Karne landak banyak duhinye,
Dekde mudah ngatekan endak,
Karne masih banyak pilihannye...

Duhi landak memanglah banyak,
Dekde setajam duhi salak,
Kalu memang dekde endak,
Jangan dikatekan kau galak...

Dekde mudah nangkap landak,
Kalu dek ati-ati pacak luke,
Dek kan mudah ngatekan endak,
Man bujang lah pemileh ige.

Busek di Lubai di jamin aman,
Banyak humah singgah kalu kemalaman,
Jangan takut belinjangan belandas iman,
 

Hadist nei Al-Qur'an jadikan pedoman...

Pantun besanak

Nak betanak nasi minyak,
Di makan sanak pedusunan,
Ngatek gune sanak banyak,
Man dek ngatek ye serasan...

Nasi minyak nasi kukusan,
Dimasak barang jeme pedusunan,
Kalu besanak nak serasan,
Bersehkan ati, kuatkan iman...

Sangkan betanak nasi minyak,
Malam jum'at nak mace yasin,
Walaupun kite sanak banyak,
Ilok berasan dengan uhang lain...
 
Ilok betanak nasi minyak,
Kan di makan rami-rami,
Ilok lah sanak banyak,
Man ade gawi pacak rami...

Nasi minyak masak di kukusan,
Nak dimakan dengan gulai kurme,
Sanak banyak lagi serasan,
Susah senang ditanggung same-same...

Nak kutanak nasi minyak,

Nasi kutanak kemutungan,
Ilok nian sanak banyak,
Amon galak betulungan...

Banyak jeme nanak nasi minyak,
Nasi minyak dimakan ilok hasenye,
Sangkan dek serasan besanak,
Pastilah ade sebab musababnye...

Selasa, 27 Desember 2011

Pantun Nasehat

Angen meliuk mengembus Lubai,
Buah kelekatai di parak melati,
Uraslah buhok baju dipakai,
Asalkan pacak mengambek ati...

Pagar Gunong jalannya naek,
Kalu nak pegi naeklah huse,
Begotong-royong pengawian baek,
Kalu pacak diamalkan setiap mase...

Aiyah melurut tepian badah mandi,
Kembang berseri bunge sendudok,
Kalu endak nuhut tanaman padi,
Semaken be-isi semaken tundok....

Pantun Penganten

Rembulan meredup sinari telage,
Sinarnye indah sampai karang anyar.
Indahnye idup embak-kan di surge,
Suasane itulah ase penganten anyar...

Bunge ditaman di isap penyengat,
Harum tercium uhang yang lalu.
Asenye malam cuman sedengat,
Nak berdue bai sepanjang waktu...

Mawar mekar berkuntum abang,
Indah warnenye setiap daun.
Saling melirik tersenyum sayang,
Semoga bahagia seratus tahun...

Mawar abang harum mewangi,
Jambangan diangkat kepucuk kursi,
Doa restu kami besame-same iringi,
Baek bersepakatlah suami isteri...

Sungguh harum bunge rampai,
Dibawe uhang ke tengah balai,
Sanak keluarge sahabat handai,
Datang meramikan due mempelai...

Pegi kesane, pegi pule ke sini,
Menggunekan pakaian anyar,
Besame-same kami ke sini,
Endak mendoakan penganten anyar...

Di dalam dulang be-isi sagu,
Sagu dimakan burung elang,
Jangan bimbang jangan ragu,
Hidup baru pengantin jelang...

Kain songket halus tenunan,
Dibawe uhang masuk ke kute,
Sudah bertegah ngan pasangan,
Laksana cincin dengan permate...

Pantun Merantau

Ke  kuale Deli nyakahi sahang,
Sahang dibawe di dalam perahu,
Kami sekeluarge jauh di rantau uhang,
Menangis di hati sanak dek tahu...

Aiyah diangkut di dalam timbe,
Menyirami bunge tanaman mertue,
Dekde usah miluni hasenye ibe,
Hindu dek te'ubat ngan ayah mate...

Lebat pinang di pinggir kampung,
Masak setangkai tetepek di peti,
Sedih ati mengenang untung,
Jauh merantau nyakahi rezeki...

Baek hupe si batu karang,
Hantaman ombak lalu mengitari,
Hupe dek ade rete pun kurang,
Cuman ilmulah penyuluh diri...

Buhung tehebang dipucuk perigi,
Dalam bangsal penuh kelape,
Nyakah ilmu sampai tinggi-tinggi,
Namun asal usul dek-kan ku lupe...

Dang bepeloh duduk di pantau,
Badah besahang semut kehenghe,
Sunguhpun jauh kami di rantau,
Namun tanah Lubai tekenang juge...

Daun gelenggang pengubat panau,
Batangnye cundong tumboh berjejeran,
Walaupun kite nei Lubai jauh di rantau,
Jangan lupekan badah kelaheran..
.

Pengurus Wilayah

bla bla bla

Pengurus Pusat

Penasehat       
Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Sekretaris
Wakil I
Wakil II
Bendahara
Bendahara I
Bendahara II

Bidang Penelitian Dan Pengembangan
Ketua
Wakil
Sekretaris

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
Ketua
Wakil
Sekretaris

Departemen Hukum Dan Ham
Ketua
Wakil
Sekretaris

Departemen Komunikasi Dan Informasi
Ketua
Wakil
Sekretaris

Departemen Organisasi Kader Dan Keanggotaan
Ketua
Wakil
Sekretaris, Sh

Departemen Kerohanian Dan Sosial Masyarakat
Ketua
Wakil
Sekretaris


Senin, 26 Desember 2011

Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Rumah Tangga
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara


BAB I : Ketentuan Umum

Pasal 1 : Penjelasan Umum
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikanpenjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.
2.   Segala hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Forum  akan dituangkan dalam bentuk keputusan-keputusan tertulis pengurus Forum.

Pasal 2 : Nama Forum Dan Pemakaiannya
1.  Nama lengkap organisasi adalah sebagaimana dicantumkan dalam Anggaran Dasar, yakni Forum Komunikasi Lubai Bersaudara selanjutnya disingkat FKLB.
2.  Aturan pemakaian nama dan singkatan diatur dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus  FKLB.

BAB II : Keanggotaan

Pasal 3 : Kriteria Keanggotaan
1.    Anggota FKLB adalah anggota masyarakat Lubai, Pelajar, LSM, Ormas, lembaga, yayasan yang tidak bertentangan dengan tujuan FKLB dan telah menyatakan bergabung dengan ForumAnggota FKLB  terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
2.  Anggota biasa adalah adalah masyarakat, mahasiswa dan pelajar yang telah menyatakan diri untuk bergabung bersama FKLB.
Anggota kehormatan adalah anggota yang sekaligus pendiri FKLB seperti yang telah tertulis pada anggaran rumah tangga, berdasarkan kriteria-kriteria umum sebagai berikut:
o   Secara perorangan memiliki kepribadian, kharisma, kebijaksanaan dan kearifan serta menjalankan AD/ART FKLB.
o   Secara perorangan mempunyai dedikasi dan integritas yang utuh kepada profesi dan jabatan yang disandangnya serta menjaga martabat dan kehormatan yang dimilikinya.
o   Secara perorangan mempunyai perhatian yang mendukung tujuan utama FKLB serta memberikan masukan serta sumbangan pikiran untuk kepentingan Forum.

Pasal 4 : Hak  Dan Kewajiban Anggota
Anggota biasa memiliki hak:
1.      Hak dipilih dan memilih
2.      Hak berbicara dan berpendapat
3.      Hak untuk membela diri
4.      Hak mendapat perlindungan organisasi
5.      Hak untuk menikmati fasilitas organisasi
Anggota kehormatan memiliki hak:
1.      Hak untuk berbicara dan berpendapat
2.      Hak untuk menentukan arah dan strategi organisasi
3.      Hak untuk membela diri
4.      Hak untuk mendapatkan perlindungan organisasi

Pasal 5 : Prosedur Pendaftaran dan Pengangkatan Anggota
1.   Pendaftaran Anggota dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan untuk keperluan tersebut.
2.  Lampiran-lampiran yang diperlukan untuk itu terdiri dari salah satu kartu pengenal  Kartu tanda penduduk, Kartu Mahasiswa, Kartu pelajar yang masih aktif.
3.  Keputusan tentang diterima atau tidaknya menjadi Anggota Forum ditetapkan melalui tenggang waktu selambat-lambatnya 4  (empat) hari kerja untuk memeriksa keabsahan pengenal yang menyertai formulir pendaftaran.
4.    Setiap Anggota harus menjalankan AD/ART dan ketentuan keanggotaan.
5. Setiap Anggota yang sudah diterima dan terdaftar akan menerima kartu keanggotaan dan attribut lainnya.    

Pasal 6 : Sanksi-Sanksi
Setiap Anggota yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan FKLB dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai Anggota dapat dikenakan sanksi-sanksi berupa:
1.      Teguran resmi dalam bentuk peringatan tertulis dari Dewan Pengurus.
2.      Penghentian pelayanan FKLB yang semula merupakan haknya sebagai Anggota.
3.      Pemberhentian sebagai Anggota secara tertulis dan diumumkan kepada seluruh Anggota.

Pasal 7 : Kehilangan Status Keanggotaan Bagi Anggota
1.   Apabila setelah 3 (tiga) kali diperingatkan secara tertulis dan terus menerus, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai Anggota, termasuk dalam hal kewajiban iuran keanggotaan.
2.      Apabila yang bersangkutan merugikan atau mencemarkan nama baik FKLB.
3.  Apabila yang bersangkutan dinyatakan kehilangan keanggotaannya karena melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di FKLB.
4.      Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.

Pasal  8 : Kehilangan Status Keanggotaan Bagi Anggota Kehormatan
1.    Status keanggotaan Anggota Kehormatan dapat hilang, karena: Yang bersangkutan bertindak tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain FKLB
2.      Yang bersangkutan meninggal dunia, apabila Anggota Keanggotaan tersebut adalah perorangan.
3.  Yang bersangkutan dibubarkan oleh Pemerintah atau menyatakan pembubaran organisasi, apabila Anggota Kehormatan tersebut adalah organisasi/badan/institusi.
4.      Mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.

Pasal  9 : Pemberhentian keanggotaan
1. Berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ada dan laporan serta pembuktian yang tersedia, maka Dewan Pengurus hanya dapat melakukan pemberhentian anggota  secara tetap atau sementara keanggotaan.
2.  Kepada yang bersangkutan akan disampaikan pemanggilan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali untuk didengar keterangan dan penjelasannya dan Dewan Pengurus menghadirkan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang Anggota sebagai saksi. Hasil pemanggilan ini merupakan kesimpulan akhir terhadap usulan pemberhentian keanggotaan.
3.     Kepada yang bersangkutan akan diberikan Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan yang disahkan oleh Dewan Pengurus berdasarkan kesimpulan akhir yang diperoleh Dewan Pengurus.
4.   Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan diberikan selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak pemanggilan terakhir dilaksanakan.

Pasal  10 : Surat tanda keanggotaan dan surat keputusan pemberhentian keanggotaan
1.   Surat Tanda Keanggotaan berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal  dikeluarkannya dan ditandatangani oleh Sekretaris FKLB setelah memperoleh persetujuan Ketua Umum.
2.   Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Sementara berlaku selama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya dan ditandatangani oleh dan Sekretaris FKLB setelah memperoleh persetujuan Ketua Umum.
3. Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Tetap berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan ditandatangani oleh Sekretaris FKLB setelah memperoleh persetujuan Ketua Umum.
4.  Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Sementara maupun Tetap harus dilampiri sekurang-kurangnya Berita Acara Hasil Pemanggilan yang ditandatangani lengkap oleh 4 (empat) anggota sebagaimana dimaksudkan pada
5.  Bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian KeanggotaanTetap, maka Surat Tanda Keanggotaan yang pernah diberikan kepada yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak berlaku lagi, demikian pula hak dan kewajibannya sebagai anggota FKLB.

Pasal  11 : Hubungan Jenjang Struktur Organisasi
1.      Dewan Penasehat ( Pasal 3 ayat 1 ) Memberikan arahan dan bimbingan kepada  dewan pengurus untuk kemajuan FKLB
2.      Dewan Pengurus adalah pelaksana kebijaksanaan dan hasil Musyawarah Rapat umum anggota.
3.      3    Badan-badan pelaksana lainnya dalam bentuk tim atau kelompok kerja dan yang sejenis lainnya bisa dibentuk atas prakarsa dan keputusan Dewan Pengurus berdasarkan kebutuhan.

BAB III  : Tugas Dan Wewenang Pengurus

Pasal  12 :
Tugas Ketua Umum
1.     Bertugas memimpin oraganisasi dan menjalankan Anggaran Dasar Dan   Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan Rapat.
2.  Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang sekretaris umum, wakil ketua, bendahara, dan ketua-ketua yang memimpin departemen.
3.      Mengangkat dan memberhentikan ketua-ketua departemen beserta anggota-anggotanya
4.      Menerbitkan kartu anggota
Tugas Wakil Ketua :
1.      Bertanggungjawab kepada ketua umum
2.      Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugasnya.
3.      Bila Ketua Umum berhalangan maka Ketua 1 (satu) dapat menggantikannya memimpin organisasi untuk sementara waktu
Tugas Ketua perwakilan desa
1.      Bertanggungjawab kepada ketua umum
2.      Memimpin wilayah perwakilan desa di Lubai, setiap desa 1 ketua wilayah
3.      Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang atau bebarapa orang anggota
Tugas Sekretaris umum
1.      Bertanggungjawab kepada ketua umum
2.      Membantu ketua umum dalam memimpin dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga serta segala peraturan dan keputusan Rapat.
3.      Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang atau beberapa orang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris umum dengan persetujuan ketua umum.
Tugas Bendahara Umum
1.      Bertanggungjawab kepada ketua umum
2.      Mengelola keuangan organisasi
3.      Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang atau beberapa orang bendahara yang diangkat dan diberhentikan oleh Bendahara Umum dengan persetujuan dari ketua umum
Tugas Sekretaris:
1.      Bertanggungjawab kepada Sekretaris Umum
2.      Membantu Sekretaris Umum dalam menjalankan tugas-tugasnya
3.  Dapat mewakili Sekretaris Umum untuk sementara waktu atas permintaan sekretaris umum dengan persetujuan Ketua Umum.
Keuangan  :
1.      Bertanggung jawab kepada Bendahara Umum
2.      Membantu bendahara umum dalam mengelola keuangan organisasi
3.      Dapat mewakili bendahara umum untuk sementara waktu atas permintaan  bendahara umum dengan persetujuan ketua umum.
Pimpinan Devisi
1.      Bertanggung jawab kepada wakil ketua
2.      Menjalankan AD/ART organisasi dan merekrut anggota baru
3.      Departemen terdiri dari : Organisasi, Teknologi Informasi,
4.    Bertugas memimpin departemen  dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan rapat.

BAB IV  : Keuangan Dan Perbendaharaan

Pasal 13 : Sumber dana
1.    FKLB memperoleh dana sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab VIII   Pasal 25.
2.    Uang Pangkal dan Uang Iuran bulanan ditetapkan oleh Dewan Pengurus dan dikenakan kepada seluruh anggota.
3.    Uang Pangkal dibayarkan pada saat pendaftaran keanggotaan.
4.    Uang Iuran Bulanan Anggota dibayarkan selambat- lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan terkait.
5.    Uang Kegiatan dibayarkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
6.    Kriteria Uang Kegiatan diatur secara terpisah melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus.
7.    Untuk memperkuat keuangan FKLB, Dewan Pengurus dibenarkan untuk mengadakan upaya-upaya lain yang sah, tidak mengikat, tidak bertentangan dengan ketatalaksanaan FKLB serta ketentuan perundangan yang berlaku; hasil dan pemanfaatannya diserahkan kepada Dewan Pengurus.
8.    Uang yang merupakan sumber pemasukan FKLB dibayarkan kepada bendahara dan diketahui Ketua Umum.

Pasal 14 : Penggunaan dana
Penggunaan dan pengelolaan dana FKLB ditetapkan oleh Dewan Pengurus dan ketentuan tersebut diatur dalam keputusan tersendiri, termasuk masalah Tahun Pembukuan, Lalu Lintas dan Mutasi Keuangan, dan lain sebagainya.

Pasal 15 : Pengawasan penggunaan dana
1.    Pengawasan atas penerimaan, pengelolaan dan penggunaan dana FKLB dilakukan  oleh masing – masing dewan pengurus, berdasarkan pertanggungjawaban tertulis atas  persetujuan ketua umum.
2.    Dewan Pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Forum kepada seluruh anggota melalui Rapat Kerja atau Musyawarah badan pengurus sebagai kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban.

Pasal 16 : Kekayaan Organisasi
Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh asset, benda yang dimilik oleh organisasi. Setiap anggota wajib memelihara kekayaan organisasi.

BAB V :  Identitas Organisasi

Pasal 17 : Lambang
1.    Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) memiliki lambang dan atribut.
2.    Lambang Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) adalah :

Pasal 18 : Simbol
Setiap simbol yang muncul dari lambang Forum Komunikasi Lubai Bersaudara mempunyai arti sebagai brikut :
1. Bulatan yamg berbentuk lingkaran berwarna biru : melambangkan kesetiaan dan cita-cita Dewan Pengurus yang tinggi mengacu pada kekuatan dan pengabdian yang luhur kepada masyarakat Lubai dan negara Republik Indonesia.
2. Padi dengan warna kuning dan Kapas dengan warna putih hijau : melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan.
3.  Buku dan pena di tengah  lingkaran biru : melambangkan makna bahwa Forum ini mengajak kepada anggota untuk selalu belajar, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.  Pita yang merupakan bendara merah putih yang bertuliskan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) : melambangkan arti identitas Forum yang dinamis, fleksibel, patriot dan menjunjung tinggi persatuan dan sosial kemasyarakatan.

BAB VI  : Penutup

Pasal 19 : Peraturan pelaksanaan
1.  Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat ditetapkan oleh Dewan Pengurus melalui keputusan-keputusan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat serta makna isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKLB.
2.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKLB disahkan untuk pertama kalinya dalam musyawarah anggota di Kelurahan Kedamaian, kecamatan Tanjungkarang timur, kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, tanggal delapan belas Mei dua ribu sembilan (18-05-2009) disebut sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asli.

Bandar Lampung, Hari Senin tanggal 18 Mei 2009, Pukul 19.30 WIB
Pengurus Forum Komunikasi Lubai Bersaudara 

Ketua Umum : Amrullah Ibrahim, S.Kom.
Sekretaris Umum : Mgs. Yugustian Fajri Agus, S.Sos